SINGGALANG - Kejaksaan Agung memindahkan lokasi penahanan ibunda Ronald Tannur Meriska Wijaya dari Surabaya Jawa Timur ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebutkan, pemeriksaan lanjutan atas ibunda Ronald Tannur Meriska Wijaya dalam kapasitas sebagai saksi.
"Tm penyidik akan menggali keterangan dari Meriska guna memperkuat pembuktian penyidikan diantaranya memperoleh keterangan terkait pemberian uang kepada kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rahmat senilai Rp1,5 miliar," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Jumat, 15 November 2024.Sebelumnya pada 4 November lalu, Kejagung menetapkan Meriska Wijaya sebagai tersangka kasus dugan menyuap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan anaknya Ronald Tannur. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV