"Adapun dari akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya," katanya.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak.Baca juga: 25 Ton Ikan Mati di KJA Danau Maninjau
" Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak," katanya.(210)
Editor : Rahmat