SINGGALANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi penahanan terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Eksekusi dilakukan menyusul putusan kasasi penjarah 5 tahun terhadap Ronald Gregorius. Ia dihukum 5 tahun penjara.
Hakim Mahkamah Agung lewat Kasasiusan sekaligus menganulir Pengadilan Negeri Surabaya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan, pihaknya sudah mengeksekusi terpidana Ronal Tannur.
Sebelumnya, Juru Bicara Majelis Hakim Agung Yanto menegaskan, sejati Jatim bisa langsung menahan Ronal Tannur.
"Alhamdulillah berjalan lancar yang bersangkutan tinggal, dan teman-teman melaksanakan eksekusi sesuai SOP mendapat bantuan dari aparat keamanan TNI yang bersangkutan pada saat kami eksekusi berada di rumahnya di lantai dua," katanya.
"Namun tidak ada perlawanan yang berarti artinya mereka menunda-nunda ya itu wajar ya manusiawi tapi akhirnya ikut kami sampai di kantor," katanya.Ia menambahkan, proses administrasi yang bersangkutan di dalam berkas secara formal punya dua alamat di NTT dan di Surabaya.
"Alhamdulillah bisa kita eksekusi di Surabaya dan akan kita segera laksanakan eksekusi sedang proses administrasi dilaksanakan dititipkan di Rutan Madaeng," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV