SINGGALANG - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut ketetapan MPR terkait 3 mantan Presiden Republik Indonesia. Yaitu Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dengan pencabutan itu maka nama baik ketiga Presiden yang jabatan yang berakhir dengan penggulingan itu kembali dipulihkan MPR.
Terkait 3 mantan presiden RI dicabut, dan tidak berlaku lagi.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang paripurna akhir masa jabatan anggota MPR pada 25 September lalu.
Dilansir dari YouTube METRO TV, Selasa, 1 Oktober 2024, pertama, MPR resmi mencabut ketetapan Nomor 33 tahun 1967 tentang Presiden RI pertama Soekarno. Dengan demikian nama sang proklamator dipulihkan dari tuduhan pengkhianatan terhadap NKRI, dan persekutuan dengan PKI.
MPR juga menghapus nama Presiden RI kedua, Soeharto ditetapkan MPR Nomor 11 Tahun 1998. Alasannya Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.Dalam MPR tersebut nama Soeharto tertuang pada pasal 4 yang menyebutkan pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun termasuk Presiden Soeharto.
Soeharto dilengserkan dari jabatannya melalui people power.
Hal yang sama juga berlaku untuk MPR nomor 2 tahun 2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai Presiden Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya mengajukan permohonan kepada MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa MPR Nomor 2 Tahun 2001 tidak berlaku lagi untuk memulihkan nama baik sejarawan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV