Tok! PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman soal Batalkan Suhartoyo Jadi Ketua MK

×

Tok! PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman soal Batalkan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Bagikan berita
Kolase Suhartoyo dan Anwar Usman. (Foto: Tribunnews)
Kolase Suhartoyo dan Anwar Usman. (Foto: Tribunnews)

SINGGALANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.

Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Dalam putusannya PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 14 Agustus 2024, selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat, dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi dipulihkan.

Meski begitu PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dijadikan ketua MK 2023-2028.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Gugatan tersebut dilayangkan Anwar Usman pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya ipar Presiden Jokowi tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan.

Anwar meminta PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu untuk seluruhnya dalam pokok gugatan.

Anwar Usman sendiri dicopot dari jabatan Ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan putusan syarat usia capres, dan wapres yang memuluskan jalan Gibran Rakabumingraka maju di Pilpres 2024. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini