Baca juga: Peluncuran ESGAN: ESG Association of Nusantara untuk Mendorong Keberlanjutan di Indonesia
"Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakkan hukum," tandas Menhub,seraya menyebutkan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan. Menurutnya, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan. Surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.Baca juga: BPD HIPMI Jaya Gelar Rapat Badan Pengurus Lengkap, Dukung Program Prioritas Pemprov DKI Jakarta
"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," ujar Menhub.
Editor : Eriandi