Dugaan Korupsi Covid-19, Sejumlah ASN BPBD Sumbar Bakal Dipanggil

×

Dugaan Korupsi Covid-19, Sejumlah ASN BPBD Sumbar Bakal Dipanggil

Bagikan berita
Dugaan Korupsi Covid-19, Sejumlah ASN BPBD Sumbar Bakal Dipanggil
Dugaan Korupsi Covid-19, Sejumlah ASN BPBD Sumbar Bakal Dipanggil

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bakal memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dalam lanjutan proses kasus dugaan korupsi dana COVID-19.

"Sejumlah ASN BPBD Sumbar akan dimintai keterangan sebagai saksi, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Rabu.

Ia tidak bisa menyebutkan secara rinci identitas para ASN yang akan dipanggil tersebut, namun diisyaratkan adalah yang memiliki jabatan serta ASN yang mengetahui soal pengadaan alat pelindung wajah (face shield) saat pandemi COVID-19 mewabah beberapa tahun lalu.

Hal itu dikarenakan dalam proses penyidikan saat ini, Kejati Sumbar fokus pada dua kontrak yang berkaitan dengan pengadaan alat face shield.

Selain memeriksa saksi secara bertahap, lanjut Hadiman, tim Penyidik juga telah meminta auditor internal untuk menghitung kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus.

"Kini auditor sedang bekerja, jika nanti hasilnya keluar dan besaran kerugian negaranya diketahui, secepatnya dilakukan penetapan tersangka," katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi itu, siapapun yang bersalah akan dijerat sebagai tersangka

Proses penyelidikan kasus sudah dilakukan Kejati Sumbar sejak tahun lalu, kemudian karena menemukan adanya perbuatan pidana maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada April 2024.

"Sejak penyidikan bergulir April lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini sebanyak sembilan belas orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang," jelasnya

Lebih lanjut Hadiman menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield terjadi ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa tahun lalu.

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini