KPU Sumbar Bantah Tuduhan Kecurangan dalam Penentuan Pemenang Lomba Jingle Pilkada

×

KPU Sumbar Bantah Tuduhan Kecurangan dalam Penentuan Pemenang Lomba Jingle Pilkada

Bagikan berita
KPU Sumatera Barat memberikan keterangan pers terkait kontroversi penetapan pemenang lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 yang diadakan oleh KPU Sumbar. (ist)
KPU Sumatera Barat memberikan keterangan pers terkait kontroversi penetapan pemenang lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 yang diadakan oleh KPU Sumbar. (ist)

PADANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar membantah tuduhan kecurangan dalam menentukan pemenang jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, pihaknya membantah melakukan kecurangan dalam menentukan pemenang jingle Pilkada 2024. Pasalnya, dalam menentukan jingle sudah sesuai dengan keputusan dewan juri, bahkan penetapan jingle Pilkada ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno.

"Faktanya, seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan," ujarnya, Senin (27/5/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu menjelaskan bahwa semua proses dari perlombaan jingle sudah sesuai prosedur yang ada. Pertama, KPU Sumbar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan dewan juri dalam perlombaan jingle.

Dikatakannya, dalam SK tersebut diketuai oleh Wirda Ningsih, dan anggota Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan salah satu ex officio Anggota KPU Jons Manedi.

"Kita sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dalam rangka pembahasan persoalan perlombaan juri ini. Terakhir kita menetapkan pemenang jingle pada 13 Mei 2024 dari 51 peserta yang ikut mengirimkan karya ke KPU Sumbar," ujarnya.

Lebih jauh, Jons Manedi mengatakan bahwa proses penilaian berawal dari dilakukannya penilaian masing-masing dewan juri yang di awal merekomendasikan lima karya terbaik. Dari masing-masing juri tersebut ditetapkan 4 karya nominasi terbaik, dan akhirnya KPU Sumbar yang menentukan pilihan jingle Pilkada 2024.

"Hal inilah yang menjadi bias dan menjadi liar di media sosial yang menganggap kami melakukan kecurangan dalam melakukan penetapan pemenang jingle, padahal kenyataannya kita dengan peserta tidak saling kenal," katanya.

Untuk diketahui, pemenang lomba empat peserta yang masuk dalam nominasi ada beralamat di Jakarta, Pasaman Barat, dan dua dari Padang. Pemenang yang ditetapkan atas nama Rika warga Padang, dan jingle Pilkada 2024 sudah dilaunching pada 18 Mei 2024 lalu.(rn/*)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini