Didukung Angkasa Pura, Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Termasuk BIM

×

Didukung Angkasa Pura, Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Termasuk BIM

Bagikan berita
Bandara Internasional Minangkabau. (eriandi)
Bandara Internasional Minangkabau. (eriandi)

JAKARTA ) - Direktur Utama Angkasa Pura II Agus Wialdi mengatakan pihaknya mendukung penataan bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional karena dinilai dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

“PT Angkasa Pura II, pengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung penataan bandara oleh Kementerian Perhubungan,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia menyebut 17 bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri.

Menurut Agus dengan penataan yang dilakukan Kementerian Perhubungan tersebut akan semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia.

Lebih lanjut Agus mengatakan, AP II sebagai pengelola 20 bandara akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi.

Agus menambahkan tujuh Bandara AP II yang masuk daftar Internasional, yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati.

“Sejalan dengan ini, AP II dan maskapai berkoordinasi dalam pengembangan rute penerbangan sesuai Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini