Pencuri di Warung Jorong Balai Mansiro Ditangkap Kurang dari 24 Jam

×

Pencuri di Warung Jorong Balai Mansiro Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Bagikan berita
Pencuri di Warung Jorong Balai Mansiro Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pencuri di Warung Jorong Balai Mansiro Ditangkap Kurang dari 24 Jam

SARILAMAK - Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Guguak dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pemuda inisial YM.

Ia ditangkap karena terduga pelaku pencurian di Jorong Balai Mansiro Kenagarian Guguak VIII Koto.

Kapolsek Guguak Iptu Desemtri ketika di hubungi membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan, YM merupakan terduga pencurian di Salah satu warung milik warga di Jorong Balai Mansiro Kenagarian Guguak VIII Koto kabupaten Lima puluh kota pada Senin 22 April 2024.

“Benar, pelaku sudah kita amankan pada hari Selasa 23 April 2024,” kata Iptu Desmetri , Rabu (24/4/2024).

Saat ini pelaku sudah dimasukan ke sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5 KUHP.(lek)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini