Pria di Kampar Ditangkap Polda Riau karena Tambang Ilegal

×

Pria di Kampar Ditangkap Polda Riau karena Tambang Ilegal

Bagikan berita
Foto Pria di Kampar Ditangkap Polda Riau karena Tambang Ilegal
Foto Pria di Kampar Ditangkap Polda Riau karena Tambang Ilegal

SINGGALANG RIAU - Seorang pria berinisial ID (28) ditangkap Polda Riau karena menjalankan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin di Kabupaten Kampar.Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (28/2/2024).

"Kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang," katanya.Disebut ilegal karena penambangan pasir dan batu tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

"Penangkapan dilakukan setelah adanya surat pengaduan dari Ninik Mamak Kenegerian Terantang, Desa Teluk Kenidai terkait penambangan tanpa izin,” ungkapnya.Nasriadi menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin 24 Februari 2024. Bersama pelaku diamankan juga satu unit alat berat.

"ID diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Suka Karya, Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujarnya.Lebihlanjut, Nasriadi menambahkan ID sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini