PADANG - Polres Padang Pariaman menangkap 2 pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya diamankan di dua lokasi berdeda diwilayah hukum setempat.Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan hal itu, Selasa (22/2/2024).
“Kedua pelaku berinisial L berusia 47 tahun dan H yang berusia 54 tahun," katanya.Ahmad Faisol menjelaskan, tersangka L diamankan saat berada di Masjid Batang Piaman di Kecamatan Padang Sago.
Sementara H ditangkap di Korong Paguh, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman bulan Desember 2023."Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Eriandi