Progres Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Terus Berlanjut

×

Progres Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Terus Berlanjut

Bagikan berita
Foto Progres Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Terus Berlanjut
Foto Progres Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Terus Berlanjut

PADANG - Rencana pembangunan jembatan layang (flyover) Sitinjau Lauik terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah melalui proses izin prakarsa dan pembentukan badan usaha melalui skema Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek strategis bagi Sumatera Barat ini memasuki tahap penetapan lokasi proyek.Pada Senin (19/2/2024), Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Redy Rahadian, mengirim surat kepada Gubernur Sumatera Barat terkait penyampaian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) untuk penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik. Surat tersebut, dengan Nomor: PS0102-Db/147, tanggal 19 Februari 2024, menjelaskan bahwa DPPT KPBU Flyover Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang ± 2,78 Km.

Total luas lahan yang dibutuhkan adalah sekitar ± 18,7 Ha, terdiri dari kepemilikan lahan masyarakat sekitar ± 12,8 Ha, kawasan hutan lindung sekitar ± 4,94 Ha yang termasuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), jalan nasional sekitar ± 0,5 Ha, dan sungai (termasuk sempadan) sekitar ± 0,4 Ha.Penyampaian DPPT ini mengacu pada Pasal 29 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan bahwa DPPT yang telah ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah, diajukan kepada Gubernur.

Dokumen perencanaan pengadaan tanah tersebut yang disampaikan oleh Dirjen Bina Marga terdiri dari 153 halaman, mencakup maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan RTRW dan rencana prioritas pembangunan nasional/daerah, analisis kelayakan lokasi, kebutuhan luas tanah, dan rencana trase.Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Rifda Suriani, menyatakan bahwa selanjutnya akan membentuk tim verifikasi terhadap DPPT yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tim verifikasi akan meneliti kelengkapan dokumen DPPT tersebut.

"Tim verifikasi akan meneliti kelengkapan dokumen DPPT tersebut. Sore ini, tim verifikasi akan menerima surat keputusan (SK) dan disampaikan ke Biro Hukum," ungkap Rifda, pada Selasa (20/2/2024).Setelah terbentuknya SK Tim Verifikasi, akan diadakan rapat untuk memverifikasi DPPT Flyover Sitinjau Lauik. Jika DPPT lengkap dan memenuhi persyaratan, tim verifikasi akan melapor kepada Gubernur untuk membentuk Tim Persiapan. Namun, jika DPPT belum memenuhi persyaratan, akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Rifda juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, pihaknya telah mengundang Balai Jalan, HK, dan instansi terkait untuk memberikan masukan terkait muatan wajib yang harus dipenuhi atau dilengkapi dalam DPPT Flyover Sitinjau Lauik. Selain itu, pihaknya juga telah meminta informasi kepada lurah dan camat Indarung terkait kemungkinan penolakan dari masyarakat."Informasi dari lurah menyatakan bahwa sejauh ini masyarakat mendukung dan berharap agar Flyover ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitarnya," tambah Rifda.

Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pembentukan Tim Persiapan. Dalam tahap Persiapan, akan dilakukan sosialisasi kegiatan pembangunan flyover kepada masyarakat, pendataan pemilik lahan yang terkena dampak pelaksanaan kegiatan pembangunan flyover, serta konsultasi publik untuk menyelesaikan masalah terkait lahan yang terkena pembebasan."Setelah semua permasalahan diselesaikan, baru dilaksanakan penetapan lokasi yang menjadi kewenangan Gubernur. Kemudian, proses pengadaan tanah akan dilaksanakan oleh BPN," jelas Rifda.

Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Erasukma, menambahkan bahwa DPPT merupakan bagian dari proses penetapan lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sumatera Barat. Penetapan lokasi menjadi dasar untuk pembebasan lahan, yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sumatera Barat.Secara teknis, setelah Penlok dan pembebasan lahan, akan dilakukan proses pinjam pakai hutan lindung oleh Gubernur Sumatera Barat. (ys)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini