Diawasi Masyarakat, Aplikasi Sirekap KPU Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan pemilihan raya

×

Diawasi Masyarakat, Aplikasi Sirekap KPU Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan pemilihan raya

Bagikan berita
Foto Diawasi Masyarakat, Aplikasi Sirekap KPU Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan pemilihan raya
Foto Diawasi Masyarakat, Aplikasi Sirekap KPU Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan pemilihan raya

JAKARTA - Sistem Pengetahuan Rekapitulasi (Sirekap) dinilai menjadi alat bantu teknologi yang dimaksud berfungsi sebagai rekapitulasi pendapat serta publikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menuturkan pemanfaatan Sirekap dapat meningkatkan transparansi juga akuntabilitas rakyat terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.

"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan digunakan KPU untuk memotret proses penghitungan pendapat pada TPS berdasarkan formulir C Hasil yang tersebut ditulis oleh KPPS juga disaksikan bersama-sama seluruh warga yang mana hadir pada proses tersebut," ucapannya di tempat Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, lalu masyarakat. Lalu, mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap.

Sistem akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang digunakan terjadi di area beberapa TPS serta segera melakukan koreksi data."Dalam proses yang digunakan terbuka ini, penduduk dapat mengecek dan juga memberikan koreksi terhadap data yang dimaksud ditulis KPPS pada formulir C Hasil," kata Betty.

KPU juga membuka akses untuk seluruh publik baik di area pada maupun luar negeri untuk meninjau hasil perolehan pengumuman berdasarkan formulir C Hasil beserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id."Data hasil perolehan kata-kata ditampilkan di bentuk infografis (diagram lingkaran kemudian diagram batang) dan juga tabel yang dimaksud berisi rincian data. Warga dapat mengawasi dan juga meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," ungkapnya.

Sementara itu, formulir C Hasil yang mana didokumentasikan serta dicatat pada Sirekap menjadi data autentik terhadap proses yang dimaksud terjadi di tempat TPS yang tersebut harus dijaga juga dimiliki KPU sebagai penyelenggara. Perlindungan menghadapi data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga berwenang."KPU sama-sama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi lalu optimalisasi keamanan data lalu informasi. Sirekap juga sudah pernah melalui proses assessment oleh lembaga berwenang," ujarnya.

Melalui Sirekap ini, KPU mempunyai harapan mewujudkan pesta demokrasi yang mana jujur juga adil melalui sistem informasi kepemiluan yang mana dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, tepat, transparan, juga akuntabel.Perlu diketahui, apliksi Sirekap bukanlah hasil resmi dari pemilihan 2024. Rekapitulasi manual yang digunakan berjenjang masih sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan pernyataan secara resmi.

Adapun jadwal rekapitulasi kemudian penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan ucapan sebagai berikut:- PPLN: 15-22 Februari 2024

- Kecamatan: 15 Februari-2 Maret 2024- Kabupaten/Kota: 17 Februari-5 Maret 2024

- Provinsi: 19 Februari-10 Maret 2024- Nasional: 22 Februari-20 Maret 2024

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini