Kasus Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Milik Bank BRI, Kejari Padang Sita Rp 455 Juta

×

Kasus Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Milik Bank BRI, Kejari Padang Sita Rp 455 Juta

Bagikan berita
Foto Kasus Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Milik Bank BRI, Kejari Padang Sita Rp 455 Juta
Foto Kasus Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Milik Bank BRI, Kejari Padang Sita Rp 455 Juta

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyita uang sebesar Rp455,4 juta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas Void pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour milik PT. Bank BRI.Disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, bahwa penyitaan uang dari perkara dugaan tipikor penyalahgunaan fasilitas milik Bank BRI ini dilakukan pada Jumat (16/2).

"Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 12 September 2023, dan setelah berjalan tiga bulan lebih, hari ini kita lakukan tahap penyitaan," kata, kemarin saat jumpa pers di Aula Kejari Padang.Dia mengatakan, penyitaan uang sebesar Rp.455,4 juta ini belum sepenuhnya, dan pihaknya akan meningkatkan jumlahnya dalam penyidikan selanjutnya.

"Paling tidak sama dengan jumlah taksiran kerugian negara," ulasnya.Dia pun meyakini masih ada aset yang disimpan atau disembunyikan tersangka.

Sementara itu, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang, Syafri Hadi selaku Ketua Tim Penyidik menambahkan, bahwa perkara ini merupakan tindakan transaksi fiktif yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank BRI berinisial FYP. Dia ditetapkan Kejari Padang sebagai tersangka pada 2 Februari lalu.Adapun transaksi fiktif ini dilakukan oleh tersangka FYP sejak 2019 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1,4 miliar.

Dia menjelaskan, kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT. BRI.Modus yang ditemukan kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.

Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (void).Akibat tindakan tersebut FYP diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (void).

Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT)."Sejak dilakukan penyidikan, Kejari Padang sudah melakukan pemeriksaan kepada 13 pegawai Bank BRI," ujarnya.

Selain menyita uang, mengatakan kalau pihak Kejari Padang juga menyita empat rekening tersangka.Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihak Kejari Padang tidak melakukan penahanan terhadap FYP karena dinilai koperatif.

"Belum ada penahanan terhadap tersangka karena kami lihat yang bersangkutan koperatif. Selanjutnya kami masih mendalami apakah ada tersangka lain pada kasus ini," katanya.Selain itu juga disampaikan, terhadap tersangka FYP dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini