Pelaku Curas Sadis yang Tewaskan Mahasiswi di Ogan Ilir Ditangkap

×

Pelaku Curas Sadis yang Tewaskan Mahasiswi di Ogan Ilir Ditangkap

Bagikan berita
Foto Pelaku Curas Sadis yang Tewaskan Mahasiswi di Ogan Ilir Ditangkap
Foto Pelaku Curas Sadis yang Tewaskan Mahasiswi di Ogan Ilir Ditangkap

PALEMBANG - Pelaku curas sadis berinisial HD (36) dan NOP (27) berhasil ditangkap Polda Sumsel.Kedua pelaku ini sebelumnya tega menghilangkan nyawa korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di Ogan Ilir.

Usai membunuh korban, kedua pelaku juga membawa kabur motor korban.Kedua pelaku dibekuk tim Reserse Polres yang diback up tim Jatanras Polda Sumsel.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim pada Selasa dinihari, (7/2/2024).Saat ditangkap, keduanya tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim.

Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar saat ekspose di Mapolda Kamis siang (8/2/2024), bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2) dirumahnya dikecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujar Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan.Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivist yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan diwilayah Sumsel.

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah polres Ogan Ilir, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas dijalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu tengah malam (3/2/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam dipunggungnya.Sementara korban Aldo mengalami luka dikepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.(Ihsan)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini