Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilakukan Saat Libur Panjang

×

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilakukan Saat Libur Panjang

Bagikan berita
Foto Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilakukan Saat Libur Panjang
Foto Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilakukan Saat Libur Panjang

PADANG - Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui Dinas Perhubungan Sumbar memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 8 hingga 11 Februari 2024, pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari SKB Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, serta hasil koordinasi dengan pihak terkait di Sumbar.

"Tujuannya untuk kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat selama libur panjang," kata Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).

Diperkirakan volume kendaraan di Sumbar akan meningkat, terutama di jalur utama menuju kawasan wisata.

Oleh karena itu, pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dianggap perlu.

"Sebelum kebijakan ini dibuat, kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," tegas Mahyeldi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menambahkan bahwa beberapa jenis kendaraan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini.

"Terkecuali Kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, upuk dan arang pokok," katanya.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini