Kejari Padang Kumpulkan Bukti Dugaan Penyelewengan Anggaran Kemahasiswaan di Unand

×

Kejari Padang Kumpulkan Bukti Dugaan Penyelewengan Anggaran Kemahasiswaan di Unand

Bagikan berita
Foto Kejari Padang Kumpulkan Bukti Dugaan Penyelewengan Anggaran Kemahasiswaan di Unand
Foto Kejari Padang Kumpulkan Bukti Dugaan Penyelewengan Anggaran Kemahasiswaan di Unand

PADANG - Kejaksaan Negeri Padang terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan di Universitas Andalas (Unand) Padang. Kasus ini sedang disidik oleh Kejaksaan setempat, dan saat ini tim penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti sebelum melakukan penetapan status tersangka.Afliandi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Senin (5/2) menyatakan tim penyidik belum lama ini melakukan penggeledahan di kampus Unand, khususnya di ruangan bidang Keuangan Rektorat. Selama penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen yang dianggap sebagai bukti, dan kemudian dilakukan penyitaan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 23 saksi yang memiliki kaitan dengan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022, termasuk Wakil Rektor, pegawai, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini berada di tingkat penyidikan.Afliandi menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah meminta bantuan dari ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini. Ahli tersebut merupakan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penetapan tersangka bisa dilakukan setelah ahli menyelesaikan perhitungan dan menyampaikan hasilnya dalam bentuk laporan hasil audit.

Sebelumnya, Unand telah melakukan audit terhadap anggaran kemahasiswaan yang diduga bermasalah. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya dana sebesar Rp613 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, Kejaksaan meminta audit eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mengenyampingkan audit internal Unand untuk memastikan objektivitas.Kasus ini bermula dari aksi protes mahasiswa yang mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal 2023. Kejaksaan menindaklanjuti aksi tersebut dan mengarah ke penyidikan ketika terdapat indikasi pengalihan anggaran ke rekening pribadi, menyebabkan ketidakbisaan pertanggungjawaban penggunaannya. (*/ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini