Apes! Nekat Buang Sabu Saat Diciduk, Sopir Ini Terancam Bui 20 Tahun

×

Apes! Nekat Buang Sabu Saat Diciduk, Sopir Ini Terancam Bui 20 Tahun

Bagikan berita
Foto Apes! Nekat Buang Sabu Saat Diciduk, Sopir Ini Terancam Bui 20 Tahun
Foto Apes! Nekat Buang Sabu Saat Diciduk, Sopir Ini Terancam Bui 20 Tahun

PEKANBARU - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 69,96 gram di Mako Polairud, Jumat, 2 Februari 2024 siang.Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh, Direktur Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka bersama Wadir, AKBP Andi Yull dan jajaran.

Selain itu, tersangka yang merupakan seorang Supir atas6 nama MF alias Edy (44) turut diamankan bersama barang bukti lainnya, Satu unit kendaraan roda dua, handphone dan uang Rp 490 ribu.Direktur Polairud, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Pantai Nelayan Laut Bandara Bakau Dumai, Selasa, 2 Januari 2024 lalu.

"Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut, pelaku mencoba membuang barang bukti narkotika ke semak-semak samping motornya," ujar Kombes Wahyu saat pemusnahan, Jumat, 2 Februari 2024.Lanjut Kombes Wahyu, tim kemudian menyelidiki barang yang dibuang pelaku MF, saat dicek ternyata barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang bukti tersebut dari seseorang yang saat ini tengah kita selidiki.""Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonseia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," tegas Wahyu.

Selanjutnya, Tim Labfor Polda Riau melakukan uji sampel terhadap barang bukti tersebut dan dapat dipastikan barang tersebut positif narkoba jenis sabu.Didampingi pelaku dan kuasa hukumnya, Kombes Pol Wahyu melakukan pemusnahan dengan cara melarutkan narkotika tersebut dalam ember diisi air kemudian dicampur cairan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut juga disaksikan langsung oleh MF alias Edy dan pihak Kejaksaan Tinggi Riau.(San)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini