Satpol PP Kota Padang Gelar Sidang Tipiring untuk Pelanggar Perda

×

Satpol PP Kota Padang Gelar Sidang Tipiring untuk Pelanggar Perda

Bagikan berita
Foto Satpol PP Kota Padang Gelar Sidang Tipiring untuk Pelanggar Perda
Foto Satpol PP Kota Padang Gelar Sidang Tipiring untuk Pelanggar Perda

PADANG - Berikan tindakan tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sidang Tipiringkan Pelanggar Perda di Kota Padang, Kamis (1/2/2024).Sidang tipiring tersebut dilaksanakan langsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dengan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH. MH dan diikuti oleh terduga pelanggar Perda.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sidang tipiring tersebut, perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan himbauan petugas di lapangan."Total yang disidangkan ada lima orang pelanggar, semua rata-rata PKL, Kita Selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis, namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang Tipiring sebagai efek jera," ungkap Chandra.

Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan, SH. MH, menjatuhi putusan Denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada Pelanggar tersebut."Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhi putusan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005, sementara itu satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda 200 ribu rupiah, dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan, sedangkan PKL di Kawasan UPI dikenakan Denda Sebesar 150 ribu rupiah," ungkap Chandra.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini