KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman

×

KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman

Bagikan berita
Foto KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman
Foto KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengeluarkan surat perintah kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu bulan depan.Dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.

Surat Penetapan Eksekusi itu menyatakan, “Sebagaimana dilampirkan dalam surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi dan melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.”PTUN juga meminta kepada KPU agar “melaporkan hasil pelaksanaan Penetapan eksekusi ini kepada kami” dan bahwa “Pengiriman salinan Penetapan ini dilakukan dengan surat tercatat.”

Sampai berita ini diterbitkan, KPU masih mengabaikan putusan PTUN tersebut. Penolakan ini memunculkan polemik yang terus bergulir. Padahal Badań Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, juga telah meminta KPU untuk mematuhi putusan PTUN.Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 pada 21 Desember 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu.

“Bahwa penting bagi Bawaslu untuk menegaskan agar KPU menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT sesuai dengan amar Putusan a quo dan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi surat Bawaslu.Dalam surat itu Bawaslu juga mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pakar-pakar dan praktisi hukum serta politikus di DPR RI juga mengkritik keras sikap KPU yang terus membangkang terhadap putusan pengadilan.Anggota DPR RI dari PAN Guspardi Gaus curiga ada pihak yang memang sengaja mengganjal Irman Gusman. “Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?" ungkap Guspardi.

Guspardi Gaus, mengatakan seyogyanya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara menaati putusan pengadilan, baik peradilan umum maupun PTUN, sebagai wujud ketaatan pada konstitusi.“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta Pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu,” kata Guspardi.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat. “Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya.Pakar hukum tata negara dan ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. John Pieris, menyebut penolakan KPU sebagai “tindakan yang tidak terpuji: dan “tidak menghormati asas negara hukum.”

KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas John Pieris yang juga adalah mantan anggota DPD RI.“Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” imbuhnya. (***)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini