Dia mengatakan, penerapan ISPS Code adalah kewajiban bagi setiap terminal yang menerima kapal berbendera asing. Pelaksanaan exercise, sekaligus juga dalam upaya menjaga sertifikat yang telah diterima.“Exercise ini jangka waktunya, satu tahun atau tidak boleh lebih dari 18 bulan. Exercise boleh digabung dengan tumpahan minyak dan kebakaran, seperti yang dilakukan hari ini,” terangnya.
Selama tiga tahun terakhir atau saat pandemi tidak dilakukan exercise atau latihan seperti saat ini. Namun ditegaskannya, tetap dilaksanakan monitoring dengan pihak syahbandar sebagai pemilik otoritas.Integrated Terminal Manager Teluk Kabung, Dwi Haryono mengungkapkan, selain melaksanakan latihan bersama Tim Marine, pihaknya yang lebih banyak mengontrol sisi darat di terminal BBM dan Gas itu juga selalu melaksanakan OKD atau Organisasi Keadaan Darurat setiap bulannya.“Khusus kita, melakukan 12 inisiatif program, terutama untuk aset integrated. Setiap bulan kita lakukan, tidak hanya pada petugas fire (pemadam), tapi juga seluruh personil harus bisa menjalankan alat pemadam kebakaran,” terangnya.Deputi Port Security Officer (PSO) KSOP Teluk Bayur, Dudung Hartono mengatakan, ISPS adalah sebuah kewajiban dan harus dilakukan minimal sekali dalam satu tahun dan tidak lebih dari 18 bulan.(lek)
Editor : Eriandi