JAKARTA – Demi kepentingan masyarakat, pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi kemungkinan tidak akan diberlakukan pada 2022.Penyebabnya, pemerintah masih memikirkan nasib masyarakat di tengah kenaikan harga kedua BBM jenis penugasan dan subsidi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, melaui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).Tutuka menuturkan, pemberlakuan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu baru dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Sampai pada saat ini revisi aturan tersebut masih dibahas secara mendalam, sehingga pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat,” tutur Tutuka.Tutuka menegaskan, pihaknya juga belum bisa memastikan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan dijalankan pada 2023.Alasan Tutuka, pemerintah masih harus hati-hati lantaran harga BBM saat ini sudah mengalami kenaikan.Sebelumnya, pemerintah akan membatasi pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sebagai langkah BBM tepat sasaran, sehingga bisa menekan konsumsi kedua BBM subsidi itu, supaya anggaran subsidi BBM tidak terlalu membengkak.
Rencananya, untuk yang berhak menggunakan BBM Pertalite dan Solar Subsidi harus melakukan pendaftaran kendaraannya melalui website Mypertamina. (deri)
Editor : Eriandi