Lewat 20 September, Padang Bisa PPKM Level 3

×

Lewat 20 September, Padang Bisa PPKM Level 3

Bagikan berita
Foto Lewat 20 September, Padang Bisa PPKM Level 3
Foto Lewat 20 September, Padang Bisa PPKM Level 3

Padang, Singgalang - Berdasarkan asesment mingguan, Kota Padang sudah berada di level 3. Namun, Kota Padang masih dalam tahap perpanjangan PPKM level 4 hingga 20 September 2021 maka belum bisa dirubah statusnya.Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani saat diseminasi informasi Diskominfo di Media Center Balaikota Padang, Rabu, (15/9). Disebutkannya, jangan terlena dan tetaplah patuhi protokol kesehatan. Sebab, saat ini di Padang sudah masuk varian baru Covid-19, varian delta.

Lebih jauh disebutkannya, hingga saat ini sudah tersedia 245 ribu dosis vaksin di Padang atau sekitar 33 persen dari kebutuhan. Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk mengurangi resiko meninggal dunia."Kita meminta kepada warga Kota Padang untuk semakin banyak melakukan vaksin sehingga Padang bisa terbebas dari covid-19. Vaksin ini bisa memperkuat anti bodi kita sehingga lebih kuat menghadapi serangan virus covid-19,"ujar Feri Mulyani.

Dikatakannya, Pemko Padang sudah memberikan insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar 23 miliar rupiah bahkan sebelum ada warning dari Mendagri.Menurutnya, adapun pengaturan terkait kegiatan pembelajaran, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19)

Terkait Pembelajaran Tatap Muka, lanjut Feri Mulyani, Dinas kesehatan hanya memberikan rekomendasi tentang PTM. Sebab, PTM adalah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Padang. Dalam proses PTM terbatas tersebut nantinya Tenaga Pendidik dan siswa yang sudah divaksin.Ditambahkannya, RSUD Rasidin hingga kini masih tetap menyediakan ruang isolasi untuk pasien positif covid-19.103

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini