[caption id="attachment_10770" align="alignnone" width="300"] Mapolres Pariaman (net)[/caption]PARIAMAN - Tim buru sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap dua terduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Jumat (20/11).
Keduanya seorang lelaki berinisial M (28) yan merupakan mantan anggota Polres Pariaman, dan seorang perempuan berinisial EW (33) yang merupakan mantan istri seorang anggota polisi di Pasaman Barat.Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP. Ardhi Zulhasbih Nasution mengatakan, dari kedua tersangka disita satu paket sabu ukuran sedang dan sejumlah alat hisap.
Penangkapan berawal dari kecurigaan polisi terhadap gerak gerik para tersangka. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan. Awalnya polisi menangkap tersangka M yang sedang berkendara di Desa Palak Aneh.Dari tangan M didapat barang bukti sejumlah alat hisap sabu. Pria yang dipecat dari kesatuan kepolisian ini diduga usai menggunakan barang haram tersebut. Ia kemudian diminta menunjukan dimana dia menggunakan sabu. M kemudian bersama polisi menuju salah satu rumah di Desa Palak Aneh.Rumah dimaksud adalah rumah tersangka EW. Polisi bergerak cepat menggeledah rumah EW. Dari kamar tersangka, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu ukuran sedang. EW mengaku sabu tersebut didapat dari salah seorang rekannya.Usai mendapatkan barang bukti, keduanya dinihari itu langsung digelandang petugas ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses pemeriksaan. Sementara, polisi terus menelusuri dan berupaya memburu pelaku lain yang diduga komplotan M.(tomi)
Editor : Eriandi