Ahli Waris Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba Desak Kemenkumham Tanggapi Surat Permohonan Perlindungan Hukum

×

Ahli Waris Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba Desak Kemenkumham Tanggapi Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Bagikan berita
Foto Ahli Waris Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba Desak Kemenkumham Tanggapi Surat Permohonan Perlindungan Hukum
Foto Ahli Waris Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba Desak Kemenkumham Tanggapi Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Padang - Ahli waris penemu pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL), Kallista Ryantori mendesak Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM untuk menanggapi surat permohonan perlindungan hukum yang telah dibuat Kemenpolhukam, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang."Sampai saat ini belum ada tanggapan dari surat tersebut," kata Kuasa Hukum Kallista Ryantori, Ilhamdy Agus Wahyudi dan Prillia Nur Hidayah dari Sirhan Hawary & Partners, Rabu (21/2/2024).

Ilhamdy menjelaskan, sebelumnya surat permohonan perlindungan hukum terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang telah dikirimkan ke Kemenkopolhukam pada 11 September 2023. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Kemenpolhukam dengan mengirim instruksi ke Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 30 Oktober 2023."Kuasa hukum ahli waris belum mendapatkan penjelasan nasib surat permohonan perlindungan hukum sampai saat ini. Dan belum ada tindakan penyelesaian terhadap kejelasan penanganan aduan tersebut selama empat bulan lebih," katanya.

Koordinator Analisis Hukum Kemenkopolhukam Erika saat dihubungi mengatakan, jika sampai saat ini memang belum ada tanggapan dari Dirjen KI Kemenkumham."Saat ini masih menunggu jawaban dari Dirjen Kekayaan Intelektual," terang Erika.

Permohonan perlindungan ini bermula penerbitan paten bernama Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-laba (PKSLL) yang harusnya terdaftar atas nama Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto selaku penemu/inventor fondasi KSLL.Hak paten kemudian justru terdaftar atas nama pihak lain yaitu PT Katama Suryabumi. Paten ID 0 018 808 (PKSLL) itu kemudian dibekukan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.KI.05.09-05 pada 31 Oktober 2019 oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr Freddy Harris, SH., LL.M., ACCS.

Baca juga:

Anehnya, pada 24 Agustus 2022, tiba-tiba saja Direktur Paten KI Kemenkumham mencabut surat Pembekuan Sementara Paten ID 0 018 808 Nomor HKI.KI.05.09-05 dan menyatakan tidak berlaku lagi. Surat itu tertulis atas nama Plt Dirjen KI dan ditandatangani Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon, MLS. (rl)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini