336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

×

336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Bagikan berita
Foto 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
Foto 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

JAKARTA - Berdasarkan data posko pengaduan THR Kemnaker (hingga 25 Mei 2020) sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pembayaran THR.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣Dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣“Saat ini kita telah koordinasi dengan Disnaker setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (28/5).⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣Pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR : THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, & THR tidak dibayarkan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Baca juga:

⁣“Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣Selain itu, ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan/pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis & pembatasan kegiatan usaha.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen," katanya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini